Yunsak El Halcon
Direktur Utama Bank Pembangunan
- Vonis akhir
- 13 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 7,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 13 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Januari 2024, putusan terakhir April 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jambi Nomor 2/PID.TPK/2024/PT JMB (2024-02-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 7,6 miliar
13 tahun penjara (Banding 2/PID.TPK/2024/PT JMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Januari 2024 | PN Tipikor JambiNomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb ZAIHIFNI ISHAK (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama , sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; ZAIHIFNI ISHAK (Alm) , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan Denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; ZAIHIFNI ISHAK (Alm) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.560.000.000,00 (tujuh milyar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 7,6 miliar |
| Banding23 Februari 2024 | PT JambiNomor 2/PID.TPK/2024/PT JMB MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb tanggal 11 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa serta lamanya pidana kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Zaihifni Ishak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 13 tahun Denda Rp 800 juta Uang pengganti Rp 7,6 miliar |
| Kasasi MA7 Agustus 2024 | Mahkamah AgungNomor 4294 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA23 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 893 PK/PID.SUS/2025 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb Mahkamah Agung, 11 Jan 2024
- Putusan Banding Nomor 2/PID.TPK/2024/PT JMB Mahkamah Agung, 23 Feb 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 4294 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 7 Agu 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 893 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 23 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara