Metodologi
Cara kami bekerja.
Daftar ini adalah rangkuman dokumen publik. Kami tidak membuat tuduhan baru; setiap fakta harus bisa ditunjuk ke sumbernya.
Sumber
- Direktori Putusan Mahkamah Agung (putusan3.mahkamahagung.go.id) — salinan putusan Pengadilan Tipikor, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Tautan "Buka dokumen putusan MA" mengarah ke halaman putusan atau berkas PDF resmi.
- KPK (kpk.go.id, aclc.kpk.go.id) — rilis penetapan tersangka, penahanan, eksekusi, dan lelang aset.
- Kejaksaan Agung (kejaksaan.go.id) dan SIPP pengadilan — perkara yang ditangani kejaksaan dan jadwal sidang.
- Media kredibel — Kompas, Tempo, Detik, Antara, CNN Indonesia, Hukumonline, Tirto, dan lainnya, untuk status terkini (bebas bersyarat, PK, meninggal) yang tidak tercantum di putusan.
Siapa yang masuk daftar
Dua kelompok, selalu dibedakan dengan label:
- Berkekuatan hukum tetap (inkracht) — terpidana yang putusannya tidak lagi bisa dibanding/kasasi.
- Perkara berjalan — tersangka, terdakwa, atau perkara di tingkat banding/kasasi/PK. Mereka belum dinyatakan bersalah secara final; berlaku asas praduga tak bersalah.
Perkara yang berakhir dengan abolisi, amnesti, atau terdakwa meninggal sebelum inkracht dicatat terpisah dengan penjelasan faktual.
Vonis akhir
Vonis akhir diambil dari putusan tingkat tertinggi yang memuat pidana. Bila kasasi/PK menolak permohonan tanpa mengubah pidana, yang dipakai adalah pidana tingkat sebelumnya. Bila tingkat akhir membebaskan atau melepaskan, perkara itu dihitung nol. Untuk beberapa perkara, lamanya dijumlahkan. Remisi dan pembebasan bersyarat tidak mengubah vonis; keduanya dicatat sebagai status.
Nilai perkara dan uang pengganti
Nilai perkara adalah angka terbesar antara kerugian keuangan negara dan nilai suap/gratifikasi yang disebut dalam putusan (atau dakwaan, untuk perkara berjalan). Dalam perkara bersama, angka itu milik perkara secara keseluruhan dan melekat pada beberapa terdakwa. Uang pengganti adalah jumlah yang dibebankan pengadilan kepada terpidana tersebut. Nilai dalam mata uang asing tidak dikonversi; rinciannya ada di profil.
Residivis
Kami menandai residivis bila seseorang divonis bersalah dalam dua perkara korupsi terpisah atau lebih, atau kembali didakwa/ditetapkan tersangka setelah menjalani pidana korupsi. Ini lebih luas dari pengertian residivis dalam hukum pidana; profil menjelaskan apakah perbuatan berikutnya terjadi sebelum atau sesudah vonis pertama.
Status terkini
"Masih dipenjara", "bebas bersyarat", "sudah bebas", "meninggal", atau "buron" diambil dari sumber dengan tanggal. Bila tidak ada sumber yang dapat dicocokkan, statusnya ditulis "belum terverifikasi" — kami tidak menebak dari lama hukuman.
Tingkat verifikasi
Lengkap: vonis akhir, status terkini, sedikitnya satu dokumen resmi, dan satu pemberitaan sudah dicocokkan. Sebagian: sebagian rincian belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi; isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong.
Pembaruan otomatis
Basis data diperbarui terus-menerus. Setiap hari sistem kami membaca putusan perkara korupsi yang baru diunggah ke Direktori Putusan Mahkamah Agung, dan secara bertahap menelusuri seluruh arsip direktori itu sejak 2001. Dari setiap putusan dibaca nomor perkara, tingkat pengadilan, catatan amar (pidana penjara, denda, uang pengganti, bebas/lepas), serta identitas terdakwa. Orang yang sama di beberapa tingkat (pengadilan tipikor, banding, kasasi, PK) dicocokkan dengan nama dan tanggal lahir; tanggal lahir dan alamat tidak pernah ditampilkan.
Perkara yang sedang berjalan dan status penahanan (ditahan, dieksekusi, bebas bersyarat, bebas) dipantau dari pemberitaan. Perubahan hanya diterapkan otomatis bila bersumber dari dokumen resmi atau dilaporkan sedikitnya dua media kredibel; selebihnya diperiksa manusia lebih dulu. Profil yang disusun otomatis dari putusan diberi keterangan, dan orang yang putusan terakhirnya membebaskan atau melepaskannya tidak dimuat.
Foto
Foto hanya dipakai bila menampilkan orang yang bersangkutan saat mengenakan rompi tahanan atau diborgol, dan identitasnya dipastikan dari keterangan foto atau judul berita aslinya. Sumber utama adalah rilis resmi KPK; selebihnya dokumentasi media pers, dengan nama penerbit dan tautan ke artikel asli di bawah setiap foto. Hak cipta tetap pada penerbit. Foto tidak dipotong, tidak disunting, dan tidak diberi filter: hanya diperkecil dan dikonversi agar ringan. Pemilik hak yang keberatan dapat meminta foto diturunkan melalui halaman koreksi.
Penafian
Data disusun dari dokumen publik per 22 Oktober 2026 dan dapat tertinggal dari perkembangan terbaru. Daftar ini bukan nasihat hukum. Bila Anda pihak yang disebut dan menemukan kekeliruan, gunakan formulir koreksi & hak jawab; kami memeriksa dan memperbarui entri yang terbukti keliru.