Yunus bin Sahar
Ketua UPK Lestari Bintan
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 67,3 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kepulauan Riau Nomor 12/PID.TPK/2023/PT TPG (2023-09-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 67,3 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 12/PID.TPK/2023/PT TPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Juni 2023 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I YUNUS BIN SAHAR dan Terdakwa II HUSAINI Bin ABDUL MUTHALIB tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I YUNUS BIN SAHAR dan Terdakwa II HUSAINI Bin ABDUL MUTHALIB tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I YUNUS BIN SAHAR dan Terdakwa II HUSAINI Bin ABDUL MUTHALIB tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 67,3 juta |
| Banding6 September 2023 | PT Kepulauan RiauNomor 12/PID.TPK/2023/PT TPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg tanggal 27 Juni 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana denda yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I YUNUS Bin SAHAR dan Terdakwa II HUSAINI Bin ABDUL MUTHALIB di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 67,3 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg Mahkamah Agung, 27 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 12/PID.TPK/2023/PT TPG Mahkamah Agung, 6 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi