Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan Agung

Benny Tjokrosaputro

Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. Dikenal juga sebagai Bentjok, Benny Tjokro.

Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Asabri. Foto: Kompas.com (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
Seumur hidup
Nilai perkara
Rp 39,6 triliun
Uang pengganti
Rp 11,81 triliun
Status sekarang
Masih dipenjara25 Agustus 2021

Menjalani pidana seumur hidup perkara Jiwasraya; dieksekusi ke Lapas Cipinang Agustus 2021. Dalam perkara Asabri divonis pidana nihil (12 Jan 2023)

2 perkara. Divonis bersalah korupsi dan TPPU dalam dua perkara terpisah: Jiwasraya (seumur hidup, inkracht lewat kasasi 2937 K/Pid.Sus/2021) dan Asabri (terbukti bersalah, pidana nihil karena sudah dihukum seumur hidup, 12 Jan 2023). Catatan: majelis Asabri memandangnya sebagai perbarengan, bukan pengulangan tindak pidana dalam arti hukum pidana.

Perkara 01 dari 02

Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

2008-2018 · Kejaksaan Agung · Kerugian negara · Pencucian uang

Benny Tjokrosaputro dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya serta pencucian uang. Kerugian negara dalam perkara ini Rp16,807 triliun.

Kerugian negara: Rp 16,81 triliun Uang pengganti: Rp 6,08 triliun

Kerugian negara Rp16,807 triliun adalah kerugian total perkara Jiwasraya (seluruh terdakwa). Uang pengganti Rp6,078 triliun.

Penjara seumur hidup, uang pengganti Rp6,078 triliun
Putusan perkara Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 Oktober 2020 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst Penjara seumur hidup dan uang pengganti Rp6,078 triliun; terbukti korupsi (Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor) dan TPPU (Pasal 3 UU 8/2010). Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Seumur hidup Uang pengganti Rp 6,08 triliun
BandingTanggal belum tercatat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan pidana seumur hidup. Seumur hidup Uang pengganti Rp 6,08 triliun
Kasasi MA24 Agustus 2021 Mahkamah AgungNomor 2937 K/Pid.Sus/2021 Tolak kasasi jaksa dan terdakwa; tetap seumur hidup (diputus 24 Agu 2021, diumumkan 25 Agu 2021; majelis diketuai Suhadi). Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Seumur hidup Uang pengganti Rp 6,08 triliun

Perkara 02 dari 02

Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) dan TPPU

2012-2019 · Kejaksaan Agung · Kerugian negara · Pencucian uang

Benny Tjokrosaputro dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan investasi Asabri yang menurut audit BPK merugikan negara Rp22,788 triliun. Jaksa menuntut pidana mati, namun majelis menjatuhkan pidana nihil karena terdakwa telah dihukum seumur hidup dalam perkara Jiwasraya.

Kerugian negara: Rp 22,79 triliun Uang pengganti: Rp 5,73 triliun

Kerugian negara Rp22,788 triliun adalah total perkara Asabri (seluruh terdakwa) menurut audit BPK. Uang pengganti Rp5,733 triliun.

Pidana nihil, uang pengganti Rp5,733 triliun (hasil banding/kasasi belum terverifikasi)
Putusan perkara Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) dan TPPU
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Januari 2023 PN Tipikor Jakarta Pusat Terbukti korupsi dan TPPU; pidana nihil; uang pengganti Rp5,733 triliun. Tuntutan jaksa: pidana mati. Majelis diketuai IG Eko Purwanto. Bebas/lepas Uang pengganti Rp 5,73 triliun

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

BUMN/BUMD

Hendrisman Rahim

Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara

Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Swasta · 2 perkara

Heru Hidayat

Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Swasta

Andi Agustinus

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber