Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan Agung

Budi Said

Pengusaha properti (Surabaya). Dikenal juga sebagai Crazy Rich Surabaya.

Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom
Budi Said Ditahan di Kasus Rekayasa Jual Beli Emas, Broker Sudah Diadili. Foto: detikcom (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
16 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,11 triliun
Status sekarang
Masih dipenjara18 Juni 2025

Inkracht setelah MA menolak kasasi 18 Jun 2025 (diberitakan 29 Jul 2025); menjalani pidana 16 tahun. Nama lapas belum terverifikasi

Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

2018 · Kejaksaan Agung · Kerugian negara · Pencucian uang

Budi Said dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan pencucian uang terkait rekayasa pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dengan harga di bawah ketentuan, yang menimbulkan selisih sekitar 1,1 ton emas. PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan 15 tahun, diperberat menjadi 16 tahun dan uang pengganti sekitar Rp1,1 triliun di tingkat banding; kasasinya ditolak. Dalam perkara perdata terkait, MA pada 11 Maret 2025 mengabulkan PK Antam.

Uang pengganti: Rp 1,11 triliun

Uang pengganti total sekitar Rp1,1 triliun: 58,841 kg emas Antam (Rp35.526.893.372) ditambah 1.136 kg emas Antam (Rp1.073.786.839.584, berdasarkan harga pokok produksi Antam Desember 2023 atau nilai saat eksekusi); angka total adalah penjumlahan keduanya. Dandapala menyebut kerugian 'Rp1 triliun lebih'; angka pasti kerugian negara belum terverifikasi.

16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti sekitar Rp1,1 triliun (inkracht, kasasi ditolak 2025)
Putusan perkara Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Desember 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti 58,841 kg emas Antam (setara Rp35,5 miliar) subsider 8 tahun penjara. Tuntutan jaksa 16 tahun. 15 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 35,5 miliar
Banding20 Februari 2025 Pengadilan Tinggi DKI JakartaNomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Diperberat menjadi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan; uang pengganti ditambah Rp1.073.786.839.584 (1.136 kg emas) subsider 10 tahun penjara. Ketua majelis Herri Swantoro. 16 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 1,11 triliun
Kasasi MA18 Juni 2025 Mahkamah AgungNomor 7055 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi terdakwa; tetap 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti total sekitar Rp1,1 triliun (58,841 kg dan 1.136 kg emas Antam). Majelis: Jupriyadi (ketua), Sinintha Yuliansih Sibarani, Sigid Triyono. 16 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 1,11 triliun

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Swasta

Andi Agustinus

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

Swasta · 2 perkara

Benny Tjokrosaputro

Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Republika

Swasta

Harvey Moeis

Korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 dan TPPU

Vonis 20 tahun Nilai Rp 300 triliun Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber