Swasta · Kejaksaan Agung
Budi Said
Pengusaha properti (Surabaya). Dikenal juga sebagai Crazy Rich Surabaya.
- Vonis akhir
- 16 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,11 triliun
- Status sekarang
- Masih dipenjara18 Juni 2025
Inkracht setelah MA menolak kasasi 18 Jun 2025 (diberitakan 29 Jul 2025); menjalani pidana 16 tahun. Nama lapas belum terverifikasi
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Budi Said dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan pencucian uang terkait rekayasa pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dengan harga di bawah ketentuan, yang menimbulkan selisih sekitar 1,1 ton emas. PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan 15 tahun, diperberat menjadi 16 tahun dan uang pengganti sekitar Rp1,1 triliun di tingkat banding; kasasinya ditolak. Dalam perkara perdata terkait, MA pada 11 Maret 2025 mengabulkan PK Antam.
Uang pengganti: Rp 1,11 triliun
Uang pengganti total sekitar Rp1,1 triliun: 58,841 kg emas Antam (Rp35.526.893.372) ditambah 1.136 kg emas Antam (Rp1.073.786.839.584, berdasarkan harga pokok produksi Antam Desember 2023 atau nilai saat eksekusi); angka total adalah penjumlahan keduanya. Dandapala menyebut kerugian 'Rp1 triliun lebih'; angka pasti kerugian negara belum terverifikasi.
16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti sekitar Rp1,1 triliun (inkracht, kasasi ditolak 2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Desember 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti 58,841 kg emas Antam (setara Rp35,5 miliar) subsider 8 tahun penjara. Tuntutan jaksa 16 tahun. | 15 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 35,5 miliar |
| Banding20 Februari 2025 | Pengadilan Tinggi DKI JakartaNomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Diperberat menjadi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan; uang pengganti ditambah Rp1.073.786.839.584 (1.136 kg emas) subsider 10 tahun penjara. Ketua majelis Herri Swantoro. | 16 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 1,11 triliun |
| Kasasi MA18 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 7055 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi terdakwa; tetap 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti total sekitar Rp1,1 triliun (58,841 kg dan 1.136 kg emas Antam). Majelis: Jupriyadi (ketua), Sinintha Yuliansih Sibarani, Sigid Triyono. | 16 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 1,11 triliun |
Sumber
Dokumen resmi
- PT Jakarta Perberat Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun Bui dan UP Rp 1 Triliun Dandapala (Mahkamah Agung), 21 Feb 2025
Pemberitaan
- Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kejagung Banding Bisnis.com, 28 Des 2024
- Kata Bos Antam soal Vonis Budi Said 15 Tahun Bui Detik, 28 Des 2024
- Tok! MA Kabulkan PK Antam, Budi Said Batal Dapat Emas 1,1 Ton Bisnis.com, 19 Mar 2025
- Kasasi Ditolak MA, Crazy Rich Budi Said Tetap Divonis 16 Tahun Penjara Detik, 29 Jul 2025
- MA Tolak Kasasi, Budi Said Divonis 16 Tahun dan Bayar Rp1 Triliun CNN Indonesia, 29 Jul 2025
- Kasasi Budi Said Ditolak, Tetap Harus Bayar 1,1 Ton Emas Antam Tempo, 30 Jul 2025
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 2 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Harvey Moeis
Korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 dan TPPU
Vonis 20 tahun Nilai Rp 300 triliun Masih dipenjara