Yuniwati Kuswardani
Wiraswasta (pernah sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya sejak tahun 1989 sampai dengan 2016)
- Vonis akhir
- 15 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 449 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2022-10-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 224 juta
7 tahun penjara (PN Tipikor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Oktober 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Menyatakan Terdakwa YUNIWATI KUSWARDANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 224 juta |
| Peninjauan Kembali MA24 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 2218 PK/PID.SUS/2025 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 66/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-12-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 224 juta
8 tahun penjara (Banding 66/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding28 Desember 2022 | PT SurabayaNomor 66/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 7 Oktober 2022 Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby. atas nama Terdakwa Yuniwati Kuswardani yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa YUNIWATI KUSWARDANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 224 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 7 Okt 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2218 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 24 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 66/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 28 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi