Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · KPK

Andi Agustinus

Pengusaha / rekanan pelaksana proyek e-KTP. Dikenal juga sebagai Andi Narogong.

Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto
ANDI AGUSTINUS DI PERIKSA KPK. Foto: ANTARA Foto (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
13 tahun
Nilai perkara
Rp 2,3 triliun
Uang pengganti
Rp 1,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dieksekusi KPK ke Lapas Tangerang pada Okt 2018 setelah putusan kasasi; status pembebasan terkini belum terverifikasi.

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

2010-2012 · KPK · Kerugian negara

Dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP Kemendagri 2011-2012 sebagai pihak swasta yang mengatur pemenangan konsorsium dan aliran dana.

Kerugian negara: Rp 2,3 triliun Uang pengganti: Rp 1,2 miliar

Kerugian negara proyek e-KTP keseluruhan sekitar Rp 2,3 triliun (bukan spesifik terdakwa). Uang pengganti USD 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar (CNN Indonesia); Detik menyebut USD 2,5 juta dan Rp 1,1 miliar untuk tingkat banding. Republika (Okt 2018) memberitakan uang pengganti dan denda telah dibayar.

13 tahun penjara (kasasi), denda Rp 1 miliar, uang pengganti USD 2,15 juta + Rp 1,186 miliar
Putusan perkara Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Desember 2017 PN Tipikor Jakarta Pusat Terbukti korupsi; penjara 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti USD 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar. 8 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 1,2 miliar
Banding28 Maret 2018 PT DKI Jakarta Diperberat menjadi 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan; uang pengganti tetap; status justice collaborator dibatalkan (Detik). 11 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 1,2 miliar
Kasasi MA16 September 2018 Mahkamah Agung Diperberat menjadi 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti USD 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun. Majelis Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung, Surya Jaya. 13 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 1,2 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Irman mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

ASN/Pejabat

Irman

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 12 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Bebas bersyarat

Setya Novanto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Hukumonline

DPR

Setya Novanto

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 12 tahun 6 bulan Nilai Rp 2,3 triliun Bebas bersyarat

Sugiharto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

ASN/Pejabat

Sugiharto

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 10 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Bebas bersyarat

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber