Yosep Indriana
Karyawan Swasta/Wiraswasta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 386 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama September 2025, putusan terakhir Januari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/PID.SUS/2026 (2026-01-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 386 juta
5 tahun penjara (Kasasi 156 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding3 September 2025 | PT SemarangNomor 35/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, tanggal 17 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penetapan barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Yosep Indriana alias Asep tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 386 juta |
| Kasasi MA26 Januari 2026 | Mahkamah AgungNomor 156 K/PID.SUS/2026 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara dan status barang bukti menjadi - pidana penjara 5 tahun dan denda 200 juta subsidair 80 hari penjara, - barang bukti Nomor 73 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara Chlara Setya Rahadi Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 35/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mahkamah Agung, 3 Sep 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 156 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 26 Jan 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara