Yosep Bala
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg (2025-08-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Agustus 2025 | PN Tipikor KupangNomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I Mardinus Tue Kolin Alias Mardinus Tue dan Terdakwa II Yosep Bala Alias Tote tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa I Mardinus Tue Kolin Alias Mardinus Tue dan Terdakwa II Yosep Bala Alias Tote tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding30 September 2025 | PT KupangNomor 26/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Lembata Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg., tanggal 5 Agustus 2025 yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg Mahkamah Agung, 5 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 26/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG Mahkamah Agung, 30 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir