Tb. Dikrie Maulawardhana
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 780 K/PID.SUS/2025 (2025-03-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 780 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Juli 2024 | PN Tipikor SerangNomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG DIKRIE MAULAWARDHANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA10 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 780 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pidana penjara 4 tahun, denda Rp100 juta subsidair 3 bln. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG Mahkamah Agung, 31 Jul 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 780 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 10 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara