Tb. Iskandar S.Pd.I. bin Tb
Buruh Harian Lepas
- Vonis akhir
- 2 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 236 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG (2024-07-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 236 juta
2 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juli 2024 | PN Tipikor SerangNomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG JAMAKSARI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; JAMAKSARI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair JAMAKSARI (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) Bulan, dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 236 juta |
| Banding5 September 2024 | PT BantenNomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Srg., tanggal 23 Juli 2024 yang dimintakan banding; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA5 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 1381 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG Mahkamah Agung, 23 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Mahkamah Agung, 5 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1381 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 5 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara