ASN/Pejabat · Kejaksaan Agung
Anang Achmad Latif
Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- Rp 8 triliun
- Uang pengganti
- Rp 5 miliar
- Status sekarang
- Masih dipenjara18 Juli 2024
Inkracht setelah kasasi diputus MA 18 Jul 2024 (pidana 10 tahun); menjalani pidana. Nama lapas belum terverifikasi
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Anang Achmad Latif, selaku Dirut BAKTI Kominfo, dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1-5 tahun 2020-2022 serta pencucian uang Rp5 miliar. PN Tipikor Jakarta menjatuhkan 18 tahun penjara; Mahkamah Agung pada tingkat kasasi mengubahnya menjadi 10 tahun.
Kerugian negara: Rp 8 triliun Uang pengganti: Rp 5 miliar
Kerugian negara sekitar Rp8 triliun adalah perkiraan awal total perkara BTS (seluruh terdakwa); menurut Detik, majelis PN memperhitungkan pengembalian Rp1,7 triliun sehingga kerugian sekitar Rp6,2 triliun. Uang pengganti Rp5 miliar dikompensasikan dengan uang titipan Rp6.711.204.000; sisanya dikembalikan.
10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar (kasasi MA 2024; dipotong dari 18 tahun)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 November 2023 | PN Tipikor Jakarta Pusat Terbukti korupsi bersama-sama (Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP) dan TPPU (Pasal 3 UU 8/2010); 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp5 miliar. Sesuai tuntutan jaksa. Ketua majelis Fahzal Hendri. | 18 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 5 miliar |
| Kasasi MA18 Juli 2024 | Mahkamah AgungNomor 4103 K/Pid.Sus/2024 Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 10 tahun penjara; denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp5 miliar tetap. Majelis: Desnayeti (ketua), Agustinus Purnomo Hadi, Yohanes Priyana. | 10 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Dokumen putusan Direktori Putusan MA menyebut uang pengganti Anang Achmad Latif Rp5.000.000.000 Mahkamah Agung
Pemberitaan
- Korupsi Proyek BTS, Mantan Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara Detik, 8 Nov 2023
- MA Sunat Vonis 18 Tahun Eks Dirut Bakti Kominfo Jadi 10 Tahun Penjara Detik, 26 Jul 2024
- Kejagung hormati putusan MA pangkas vonis eks Dirut BAKTI Kominfo Antara, 27 Jul 2024
- Anang Latif, Eks Dirut BAKTI Dihukum 18 Tahun Penjara Republika, 8 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara
ASN/Pejabat · 2 perkara
Angin Prayitno Aji
Suap rekayasa pemeriksaan pajak (Gunung Madu Plantations, Bank Panin, Jhonlin Baratama)
Vonis 14 tahun Nilai Rp 44,5 miliar Status belum terverifikasi