Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · Kejaksaan Agung

Anang Achmad Latif

Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo

Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia
Kenali Anang Latif, Dirut BAKTI Kominfo yang Jadi Tersangka Kasus BTS. Foto: CNN Indonesia (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
Rp 8 triliun
Uang pengganti
Rp 5 miliar
Status sekarang
Masih dipenjara18 Juli 2024

Inkracht setelah kasasi diputus MA 18 Jul 2024 (pidana 10 tahun); menjalani pidana. Nama lapas belum terverifikasi

Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

2020-2022 · Kejaksaan Agung · Kerugian negara · Pencucian uang

Anang Achmad Latif, selaku Dirut BAKTI Kominfo, dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1-5 tahun 2020-2022 serta pencucian uang Rp5 miliar. PN Tipikor Jakarta menjatuhkan 18 tahun penjara; Mahkamah Agung pada tingkat kasasi mengubahnya menjadi 10 tahun.

Kerugian negara: Rp 8 triliun Uang pengganti: Rp 5 miliar

Kerugian negara sekitar Rp8 triliun adalah perkiraan awal total perkara BTS (seluruh terdakwa); menurut Detik, majelis PN memperhitungkan pengembalian Rp1,7 triliun sehingga kerugian sekitar Rp6,2 triliun. Uang pengganti Rp5 miliar dikompensasikan dengan uang titipan Rp6.711.204.000; sisanya dikembalikan.

10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar (kasasi MA 2024; dipotong dari 18 tahun)
Putusan perkara Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 November 2023 PN Tipikor Jakarta Pusat Terbukti korupsi bersama-sama (Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP) dan TPPU (Pasal 3 UU 8/2010); 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp5 miliar. Sesuai tuntutan jaksa. Ketua majelis Fahzal Hendri. 18 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 5 miliar
Kasasi MA18 Juli 2024 Mahkamah AgungNomor 4103 K/Pid.Sus/2024 Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 10 tahun penjara; denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp5 miliar tetap. Majelis: Desnayeti (ketua), Agustinus Purnomo Hadi, Yohanes Priyana. 10 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 5 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

ASN/Pejabat

Achsanul Qosasi

Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

ASN/Pejabat

Andhi Pramono

Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Hukumonline

ASN/Pejabat · 2 perkara

Angin Prayitno Aji

Suap rekayasa pemeriksaan pajak (Gunung Madu Plantations, Bank Panin, Jhonlin Baratama)

Vonis 14 tahun Nilai Rp 44,5 miliar Status belum terverifikasi

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber