Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · KPK

Andhi Pramono

Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK
Andhi Pramono mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Foto: KPK — Penanganan Perkara (karya instansi pemerintah, UU 28/2014 Pasal 43 huruf b). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
12 tahun
Nilai perkara
Rp 50,2 miliar
Uang pengganti
—
Status sekarang
Masih dipenjara28 April 2026

Pidana 12 tahun inkracht sejak kasasi ditolak 24 Okt 2024; PK ditolak MA 28 Apr 2026 sehingga ia tetap menjalani pidana 12 tahun (Dandapala/CNN Indonesia, 5 Mei 2026). Perkara TPPU terpisah masih ditangani KPK.

Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

2012-2022 · KPK · Gratifikasi

Andhi dinyatakan terbukti menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Bea dan Cukai, antara lain melalui rekening pihak lain. Ia divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama, diperberat menjadi 12 tahun di tingkat banding, dan putusan itu dikuatkan di kasasi serta PK. Dugaan TPPU-nya ditangani KPK dalam berkas terpisah.

Suap/gratifikasi: Rp 50,2 miliar

Gratifikasi Rp50,2 miliar ditambah USD 264.500 dan SGD 409.000 (total disebut sekitar Rp58,9 miliar). Aset yang disita KPK terkait TPPU disebut Rp76 miliar (Detik, 2024).

12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (kasasi dan PK ditolak)
Putusan perkara Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 April 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Terbukti menerima gratifikasi; 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 1 miliar
Banding6 Juni 2024 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memperberat pidana menjadi 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 1 miliar
Kasasi MA24 Oktober 2024 Mahkamah Agung Menolak kasasi terdakwa (majelis Dwiarso Budi Santiarto, Arizon Mega Jaya, Sutarjo); putusan banding 12 tahun berkekuatan hukum tetap. 12 tahun Denda Rp 1 miliar
Peninjauan Kembali MA28 April 2026 Mahkamah AgungNomor 1641/PK.PIDSUS/2026 Tolak PK (majelis Prim Haryadi, Ansori, Achmad Setyo Pudjoharsoyo); pidana tetap 12 tahun penjara. 12 tahun Denda Rp 1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

ASN/Pejabat

Achsanul Qosasi

Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

ASN/Pejabat

Anang Achmad Latif

Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Hukumonline

ASN/Pejabat · 2 perkara

Angin Prayitno Aji

Suap rekayasa pemeriksaan pajak (Gunung Madu Plantations, Bank Panin, Jhonlin Baratama)

Vonis 14 tahun Nilai Rp 44,5 miliar Status belum terverifikasi

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber