ASN/Pejabat · KPK
Andhi Pramono
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- Rp 50,2 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Masih dipenjara28 April 2026
Pidana 12 tahun inkracht sejak kasasi ditolak 24 Okt 2024; PK ditolak MA 28 Apr 2026 sehingga ia tetap menjalani pidana 12 tahun (Dandapala/CNN Indonesia, 5 Mei 2026). Perkara TPPU terpisah masih ditangani KPK.
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Andhi dinyatakan terbukti menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Bea dan Cukai, antara lain melalui rekening pihak lain. Ia divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama, diperberat menjadi 12 tahun di tingkat banding, dan putusan itu dikuatkan di kasasi serta PK. Dugaan TPPU-nya ditangani KPK dalam berkas terpisah.
Suap/gratifikasi: Rp 50,2 miliar
Gratifikasi Rp50,2 miliar ditambah USD 264.500 dan SGD 409.000 (total disebut sekitar Rp58,9 miliar). Aset yang disita KPK terkait TPPU disebut Rp76 miliar (Detik, 2024).
12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (kasasi dan PK ditolak)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 April 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Terbukti menerima gratifikasi; 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Banding6 Juni 2024 | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memperberat pidana menjadi 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Kasasi MA24 Oktober 2024 | Mahkamah Agung Menolak kasasi terdakwa (majelis Dwiarso Budi Santiarto, Arizon Mega Jaya, Sutarjo); putusan banding 12 tahun berkekuatan hukum tetap. | 12 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Peninjauan Kembali MA28 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 1641/PK.PIDSUS/2026 Tolak PK (majelis Prim Haryadi, Ansori, Achmad Setyo Pudjoharsoyo); pidana tetap 12 tahun penjara. | 12 tahun Denda Rp 1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 1 Apr 2024
- Putusan Banding Mahkamah Agung, 6 Jun 2024
- PK Ditolak, Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Tetap Dipenjara 12 Tahun Dandapala (Mahkamah Agung), 5 Mei 2026
Pemberitaan
- Hukuman Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diperberat jadi 12 Tahun Bisnis.com, 7 Jun 2024
- Kasasi Ditolak, Eks Kepala BC Makassar Ini Harus Jalani 12 Tahun Bui EmitenNews
- Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Panggil Ketua PSMTI Tanjungpinang Bintan Djony Janto Tribunnews, 22 Apr 2025
- KPK: Total Aset Andhi Pramono yang Disita Terkait TPPU Rp 76 Miliar Detik
- PK Ditolak, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tetap Dihukum 12 Tahun Bui CNN Indonesia, 5 Mei 2026
- MA Tolak Kasasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Kompas, 6 Nov 2024
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat · 2 perkara
Angin Prayitno Aji
Suap rekayasa pemeriksaan pajak (Gunung Madu Plantations, Bank Panin, Jhonlin Baratama)
Vonis 14 tahun Nilai Rp 44,5 miliar Status belum terverifikasi