Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Banten

Tb. Asep Subhi bin Ahmad Baidowi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 96 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 4 bulan, putusan pertama Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2022)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg (2022-01-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 96 juta

4 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Januari 2022 PN Tipikor SerangNomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg Toton Suriawinata, M.Si., Terdakwa III Epieh Saepudin, Terdakwa IV TB Asep Subhi Bin Ahmad Baidowi dan Terdakwa V Agus Gunawan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Membebaskan Terdakwa I Irvan Santoso, S.Hut., M.M., Terdakwa II Drs. Toton Suriawinata, M.Si., Terdakwa III Epieh Saepudin, Terdakwa IV TB Asep Subhi Bin Ahmad Baidowi dan Terdakwa V Agus Gunawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 96 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru