ASN/Pejabat · Kejaksaan Agung
Achsanul Qosasi
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- Rp 40 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Bebas bersyarat10 April 2025
Bebas bersyarat sejak 10 Apr 2025 (Ditjen Pemasyarakatan); wajib bimbingan Bapas Bogor hingga 1 Feb 2027
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi, Anggota III BPK, sebagai tersangka dan menahannya pada awal November 2023. Ia dinyatakan terbukti menerima USD 2,64 juta (sekitar Rp40 miliar) dari pihak swasta untuk mengondisikan hasil pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan 2 tahun 6 bulan penjara pada 20 Jun 2024; putusan dikuatkan di banding dan kasasi ditolak 15 Nov 2024.
Suap/gratifikasi: Rp 40 miliar
USD 2,64 juta (sekitar Rp40 miliar) menurut Liputan6/CNN; uang dikembalikan ke negara saat persidangan tingkat pertama (menjadi hal meringankan). CNN Indonesia menyebut perbuatan sebagai pemerasan, media lain 'menerima suap'. Besaran uang pengganti dalam amar tidak disebut.
2 tahun 6 bulan penjara (dikuatkan hingga kasasi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Juni 2024 | PN Tipikor Jakarta Pusat 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta |
| BandingTanggal belum tercatat | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan putusan tingkat pertama (diberitakan Tribunnews 11 Agu 2024). | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta |
| Kasasi MA15 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 7718 K/Pid.Sus/2024 'Tolak perbaikan': kasasi ditolak dengan perbaikan redaksional pada uang pengganti dan barang bukti (majelis: Prim Haryadi ketua, Agustinus Purnomo Hadi, Yanto). | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta |
Sumber
Pemberitaan
- Kasasi Ditolak, Achsanul Qosasi Tetap Dihukum 2,5 Tahun Penjara CNN Indonesia, 20 Nov 2024
- Kasus BTS 4G, Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Kompas, 20 Jun 2024
- Putusan Banding Achsanul Qosasi Lebih Rendah dari Tuntutan Tribunnews, 11 Agu 2024
- Terpidana Kasus Korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat Liputan6, 30 Apr 2025
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara
ASN/Pejabat · 2 perkara
Angin Prayitno Aji
Suap rekayasa pemeriksaan pajak (Gunung Madu Plantations, Bank Panin, Jhonlin Baratama)
Vonis 14 tahun Nilai Rp 44,5 miliar Status belum terverifikasi