Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · Kejaksaan Agung

Achsanul Qosasi

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom
Potret Anggota BPK Achsanul Qosasi Berompi Tahanan Kejagung. Foto: detikcom (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
Rp 40 miliar
Uang pengganti
—
Status sekarang
Bebas bersyarat10 April 2025

Bebas bersyarat sejak 10 Apr 2025 (Ditjen Pemasyarakatan); wajib bimbingan Bapas Bogor hingga 1 Feb 2027

Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung · Suap

Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi, Anggota III BPK, sebagai tersangka dan menahannya pada awal November 2023. Ia dinyatakan terbukti menerima USD 2,64 juta (sekitar Rp40 miliar) dari pihak swasta untuk mengondisikan hasil pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan 2 tahun 6 bulan penjara pada 20 Jun 2024; putusan dikuatkan di banding dan kasasi ditolak 15 Nov 2024.

Suap/gratifikasi: Rp 40 miliar

USD 2,64 juta (sekitar Rp40 miliar) menurut Liputan6/CNN; uang dikembalikan ke negara saat persidangan tingkat pertama (menjadi hal meringankan). CNN Indonesia menyebut perbuatan sebagai pemerasan, media lain 'menerima suap'. Besaran uang pengganti dalam amar tidak disebut.

2 tahun 6 bulan penjara (dikuatkan hingga kasasi)
Putusan perkara Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Juni 2024 PN Tipikor Jakarta Pusat 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. 2 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta
BandingTanggal belum tercatat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan putusan tingkat pertama (diberitakan Tribunnews 11 Agu 2024). 2 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta
Kasasi MA15 November 2024 Mahkamah AgungNomor 7718 K/Pid.Sus/2024 'Tolak perbaikan': kasasi ditolak dengan perbaikan redaksional pada uang pengganti dan barang bukti (majelis: Prim Haryadi ketua, Agustinus Purnomo Hadi, Yanto). 2 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta

Sumber

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

ASN/Pejabat

Anang Achmad Latif

Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

ASN/Pejabat

Andhi Pramono

Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Hukumonline

ASN/Pejabat · 2 perkara

Angin Prayitno Aji

Suap rekayasa pemeriksaan pajak (Gunung Madu Plantations, Bank Panin, Jhonlin Baratama)

Vonis 14 tahun Nilai Rp 44,5 miliar Status belum terverifikasi

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber