Stenly Pirsouw
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb (2024-03-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5,1 miliar
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Maret 2024 | PN Tipikor AmbonNomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa STENLY PIRSOUW, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa STENLY PIRSOUW, SE dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa STENLY PIRSOUW, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa STENLY PIRSOUW, SE oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 5,1 miliar |
| Kasasi MA18 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6607 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb Mahkamah Agung, 13 Mar 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6607 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 18 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara