Stendry Wangke
Hukum Tua Desa Sawangan Kecamatan
- Vonis akhir
- 1 tahun 9 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 348 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 9 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT MND (2024-09-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 348 juta
1 tahun 9 bulan penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2024/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Juli 2024 | PN Tipikor ManadoNomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa STENDRY WANGKE, S.H., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa STENDRY WANGKE, S.H., dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa STENDRY WANGKE, S.H., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa STENDRY WANGKE, S.H., oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 22,9 juta |
| Banding3 September 2024 | PT ManadoNomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd. tanggal 10 Juli 2024 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, besarnya uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa dan status barang bukti nomor 11 dan 12 , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa STENDRY WANGKE, S.H., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 9 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 348 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd Mahkamah Agung, 10 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Mahkamah Agung, 3 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi