Stenly Pirsouw
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Ambon (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB (2024-04-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5,1 miliar
8 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding30 April 2024 | PT AmbonNomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb tanggal 13 Maret 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa STENLY PIRSOUW, SE., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa STENLY PIRSOUW, SE., dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa STENLY PIRSOUW, SE., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 5,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Mahkamah Agung, 30 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi