Santoso
Direktur Utama PT Sakti Mas Mulia
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 40,7 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 7/PID.TPK/2022/PT DKI (2022-04-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 40,7 miliar
7 tahun penjara (Banding 7/PID.TPK/2022/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding12 April 2022 | PT JakartaNomor 7/PID.TPK/2022/PT DKI Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.43/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 17 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SANTOSO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana penjara kepada Terdakwa SANTOSO selama 7 (tujuh) Tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 40,7 miliar |
| Peninjauan Kembali MA31 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 1411 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 7/PID.TPK/2022/PT DKI Mahkamah Agung, 12 Apr 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1411 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 31 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara