Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Lampung

Santo Prahendarto bin

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 800 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk (2025-06-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 100 juta

6 tahun penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Juni 2025 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Santo Prahendarto, S.T., Bin Suhadi (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Santo Prahendarto, S.T., Bin Suhadi (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 800 juta
Kasasi MA3 Desember 2025 Mahkamah AgungNomor 10982 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan uang pengganti menjadi uang pengganti Rp100 juta dikompensasikan Rp50 juta sehingga uang pengganti Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara, Permohonan kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 100 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding29 Juli 2025 PT Tanjung KarangNomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 04 Juni 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru