Santo Prahendarto bin
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 800 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk (2025-06-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 100 juta
6 tahun penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Juni 2025 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Santo Prahendarto, S.T., Bin Suhadi (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Santo Prahendarto, S.T., Bin Suhadi (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 800 juta |
| Kasasi MA3 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 10982 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan uang pengganti menjadi uang pengganti Rp100 juta dikompensasikan Rp50 juta sehingga uang pengganti Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara, Permohonan kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 100 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding29 Juli 2025 | PT Tanjung KarangNomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 04 Juni 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk Mahkamah Agung, 4 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10982 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 3 Des 2025
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mahkamah Agung, 29 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi