Rizal Yusuf Kune
PNS (Kepala Dinas Kesehatan)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO (2023-08-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Juni 2023 | PN Tipikor GorontaloNomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Rizal Yusuf Kune, SKM. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Rizal Yusuf Kune, SKM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (tahun) dan denda sejumlah Rp50.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta |
| Banding1 Agustus 2023 | PT GorontaloNomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto tanggal 6 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara, denda serta pidana kurungan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa RIZAL YUSUF KUNE, SKM tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta |
| Peninjauan Kembali MA25 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 1447 PK/PID.SUS/2024 Tolak PK Terpidana Putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto Mahkamah Agung, 6 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Mahkamah Agung, 1 Agu 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1447 PK/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 25 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara