Rizal Sardy Masloman
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 463 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd (2022-05-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 463 juta
6 tahun penjara (PN Tipikor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Mei 2022 | PN Tipikor ManadoNomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Menyatakan Terdakwa Rizal Sardi Masloman ,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa , oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam)tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,-dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama: 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp463.440.780,00 (empat ratus enampuluh tiga juta empat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 463 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Mahkamah Agung, 25 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir