Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Barat

Raymon

ASN (Kepada Bidang Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG (2025-04-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding29 April 2025 PT PadangNomor 13/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG RAYMON., M.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Drs . RAYMON., M.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; RAYMON., M.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 100 juta
Kasasi MA24 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 9033 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan redaksi kualifikasi menjadi ?Korupsi secara bersama-sama? Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru