Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Barat

Rawi Anak Manum

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk (2024-04-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 600 juta

6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 April 2024 PN Tipikor PontianakNomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk Menyatakan terdakwa Rawi anak Manum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rawi anak Manum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000,00 ( tiga ratus Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan ; Menghukum terdakwa Rawi anak Manum… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 600 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Uang pengganti: Rp 602 juta

Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Maret 2021 PN Tipikor PontianakNomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Rawi Anak Manum dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 1.(satu) tahun, dan denda sebesar Rp50.000.000.00.,(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan Uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 602 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru