Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Gorontalo

Raymon Datau

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Maret 2023, putusan terakhir Mei 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto (2023-03-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1 miliar

8 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Maret 2023 PN Tipikor GorontaloNomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto MENGADILI Menyatakan Terdakwa RAYMON DATAU, SP. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAYMON DATAU, SP. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa RAYMON DATAU, SP. untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.034.020.000, 00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1 miliar
Banding12 Mei 2023 PT GorontaloNomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto tanggal 6 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru