Petrus Masela
.Pegawai Negeri Sipil (Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2017-2022)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 350 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 19/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB (2024-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 350 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 19/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Juli 2024 | PN Tipikor AmbonNomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Petrus Masela tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Petrus Masela oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Petrus Masela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Petrus Masela oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 481 juta |
| Banding27 Agustus 2024 | PT AmbonNomor 19/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb tanggal 4 Juli 2024 yang dimintakan banding mengenai (lamanya pidana penjara, pidana tambahan uang pengganti dan status barang bukti) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Petrus Masela tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Petrus Masela oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 350 juta |
| Kasasi MA24 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 900 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdakwa; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb Mahkamah Agung, 4 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Mahkamah Agung, 27 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 900 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 24 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara