Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Nusa Tenggara Timur

Petrus Nubatonis

Sekretaris Desa (Mantan Bendahara Desa Tubuhue 2016-2019)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 48,7 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kupang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG (2024-03-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 48,7 juta

4 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kupang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Januari 2024 PN Tipikor KupangNomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa PETRUS NUBATONIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa PETRUS NUBATONIS untuk membayar Uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 48,7 juta
Banding27 Maret 2024 PT KupangNomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, tanggal 16 Januari 2024 yang dimintakan banding, mengenai pernyataan kesalahan Terdakwa, lamanya pidana penjara dan pidana denda, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa PETRUS NUBATONIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa PETRUS NUBATONIS dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 48,7 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru