Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Menteri/Wamen · Maluku

Petrus Marina

PNS Kementerian Perhubungan (Kepala Seksi Fasilitas dan Pelayanan Kantor Otoritas Bandara Wilayah V Makassar).

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Ambon (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 44/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2023-01-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun penjara (Banding 44/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Ambon (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 November 2022 PN Tipikor AmbonNomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa PETRUS MARINA, ST., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut ; Menyatakan Terdakwa PETRUS MARINA, ST., tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
Banding19 Januari 2023 PT AmbonNomor 44/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb tanggal 22 November 2022, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa PETRUS MARINA, ST., tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa PETRUS MARINA, ST., tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 400 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru