Petrus Marina
PNS Kementerian Perhubungan (Kepala Seksi Fasilitas dan Pelayanan Kantor Otoritas Bandara Wilayah V Makassar).
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Ambon (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 44/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2023-01-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Banding 44/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 November 2022 | PN Tipikor AmbonNomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa PETRUS MARINA, ST., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut ; Menyatakan Terdakwa PETRUS MARINA, ST., tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding19 Januari 2023 | PT AmbonNomor 44/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb tanggal 22 November 2022, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa PETRUS MARINA, ST., tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa PETRUS MARINA, ST., tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Mahkamah Agung, 22 Nov 2022
- Putusan Banding Nomor 44/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Mahkamah Agung, 19 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi