ASN/Pejabat · Kalimantan Tengah
Nindyo Purnomo
.ASN (Kepala Bidang PKP2T pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Lamandau)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk (2024-04-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 April 2024 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa NINDYO PURNOWO,S.E., Alias NINDYO Bin PURNAWAN terrsebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa NINDYO PURNOWO,S.E., Alias NINDYO Bin PURNAWAN oleh karena itu dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa NINDYO PURNOWO,S.E., Alias NINDYO Bin PURNAWAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama ? sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Alias… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding13 Mei 2024 | PT PalangkarayaNomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA10 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 6007 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Penununtut Umum dengan Perbaikan Pidana 2 Tahun dan Pidana Denda Rp100.000.000,00 subsidair 2 bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk Mahkamah Agung, 4 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK Mahkamah Agung, 13 Mei 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6007 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 10 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara