Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kalimantan Tengah

Nindyo Purnomo

.ASN (Kepala Bidang PKP2T pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Lamandau)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk (2024-04-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 April 2024 PN Tipikor PalangkarayaNomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa NINDYO PURNOWO,S.E., Alias NINDYO Bin PURNAWAN terrsebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa NINDYO PURNOWO,S.E., Alias NINDYO Bin PURNAWAN oleh karena itu dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa NINDYO PURNOWO,S.E., Alias NINDYO Bin PURNAWAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama ? sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Alias… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding13 Mei 2024 PT PalangkarayaNomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA10 September 2024 Mahkamah AgungNomor 6007 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Penununtut Umum dengan Perbaikan Pidana 2 Tahun dan Pidana Denda Rp100.000.000,00 subsidair 2 bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru