Muhammad Syahrastani Alias
Asn
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE (2025-11-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,8 miliar
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding26 November 2025 | PT Maluku UtaraNomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 19/Pid-SUS-TPK/2025/PN Tte, tanggal 7 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1.Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAHRASTANI, S.IP Alias ATAN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2.Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD SYAHRASTANI, S.IP Alias ATAN oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 2,8 miliar |
| Kasasi MA11 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 2173 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE Mahkamah Agung, 26 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2173 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara