Kepala Daerah · KPK
Muhammad Syahrial
Wali Kota Tanjungbalai. Dikenal juga sebagai M. Syahrial, MS.
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- Rp 1,9 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi21 Juni 2022
Dieksekusi KPK ke Rutan Kelas I Medan pada 21 Jun 2022 untuk menjalani pidana 4 tahun perkara kedua (jual-beli jabatan); status pembebasan belum terverifikasi.
2 perkara. Divonis dalam dua perkara terpisah. (1) 20 Sep 2021: 2 tahun penjara karena menyuap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju agar perkara jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan; dieksekusi 6 Okt 2021. (2) Saat masih menjalani pidana itu, KPK menetapkannya tersangka penerimaan suap jual-beli jabatan Sekda (Agu 2021), lalu ia divonis 4 tahun pada 30 Mei 2022.
Perkara 01 dari 02
Suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Syahrial dinyatakan terbukti memberi uang kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju agar penyelidikan dugaan jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak ditingkatkan ke penyidikan, supaya ia bisa mengikuti Pilkada.
Suap/gratifikasi: Rp 1,7 miliar
Suara.com menulis Rp1,695 miliar; Kompas.id Rp1,69 miliar; sejumlah judul menyebut Rp1,6 miliar atau Rp1,5 miliar.
2 tahun penjara
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 September 2021 | PN Tipikor Medan Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan (tuntutan 3 tahun dan denda Rp150 juta). Dieksekusi ke Rutan Kelas I Medan pada 6 Okt 2021. | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
Perkara 02 dari 02
Suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai
KPK menetapkan Syahrial dan Sekda Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka pada Agu 2021. Syahrial dinyatakan terbukti meminta dan menerima Rp200 juta dari Yusmada agar Yusmada diangkat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
Suap/gratifikasi: Rp 200 juta
Detik dan Kompas.id menyebut nilai Rp200 juta.
4 tahun penjara (dieksekusi, inkracht)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Mei 2022 | PN Tipikor Medan Pidana penjara 4 tahun (dikurangi masa tahanan), denda Rp200 juta subsider 3 bulan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah pidana pokok (Pasal 12 huruf b UU Tipikor). Dieksekusi ke Rutan Kelas I Medan pada 21 Jun 2022. | 4 tahun Denda Rp 200 juta Hak politik dicabut 2 tahun |
Sumber
Pemberitaan
- Hakim Vonis Wali Kota Penyuap Penyidik KPK 2 Tahun Penjara Suara.com, 21 Sep 2021
- Eks Wali Kota Tanjungbalai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Detik, 30 Mei 2022
- KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rutan Medan Metrosidik (mengutip Antara), 22 Jun 2022
- KPK Kembali Jebloskan Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Penjara Tempo, 22 Jun 2022
- Berita M Syahrial Liputan6
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah · 2 perkara
Ajay Muhammad Priatna
Suap/gratifikasi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi (OTT Nov 2020)
Vonis 6 tahun Nilai Rp 2,2 miliar Bebas bersyarat
DPR
Azis Syamsuddin
Suap kepada penyidik KPK terkait penanganan perkara DAK Lampung Tengah
Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 3,1 miliar Bebas bersyarat
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia