Daftar Koruptor Cari nama

Kepala Daerah · KPK

Muhammad Syahrial

Wali Kota Tanjungbalai. Dikenal juga sebagai M. Syahrial, MS.

Muhammad Syahrial mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Suara.com
Ditahan KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Minta Maaf Sudah Korupsi. Foto: Suara.com (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
Rp 1,9 miliar
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi21 Juni 2022

Dieksekusi KPK ke Rutan Kelas I Medan pada 21 Jun 2022 untuk menjalani pidana 4 tahun perkara kedua (jual-beli jabatan); status pembebasan belum terverifikasi.

2 perkara. Divonis dalam dua perkara terpisah. (1) 20 Sep 2021: 2 tahun penjara karena menyuap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju agar perkara jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan; dieksekusi 6 Okt 2021. (2) Saat masih menjalani pidana itu, KPK menetapkannya tersangka penerimaan suap jual-beli jabatan Sekda (Agu 2021), lalu ia divonis 4 tahun pada 30 Mei 2022.

Perkara 01 dari 02

Suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

2020-2021 · KPK · Suap

Syahrial dinyatakan terbukti memberi uang kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju agar penyelidikan dugaan jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak ditingkatkan ke penyidikan, supaya ia bisa mengikuti Pilkada.

Suap/gratifikasi: Rp 1,7 miliar

Suara.com menulis Rp1,695 miliar; Kompas.id Rp1,69 miliar; sejumlah judul menyebut Rp1,6 miliar atau Rp1,5 miliar.

2 tahun penjara
Putusan perkara Suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 September 2021 PN Tipikor Medan Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan (tuntutan 3 tahun dan denda Rp150 juta). Dieksekusi ke Rutan Kelas I Medan pada 6 Okt 2021. 2 tahun Denda Rp 100 juta

Perkara 02 dari 02

Suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai

KPK · Suap

KPK menetapkan Syahrial dan Sekda Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka pada Agu 2021. Syahrial dinyatakan terbukti meminta dan menerima Rp200 juta dari Yusmada agar Yusmada diangkat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Suap/gratifikasi: Rp 200 juta

Detik dan Kompas.id menyebut nilai Rp200 juta.

4 tahun penjara (dieksekusi, inkracht)
Putusan perkara Suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Mei 2022 PN Tipikor Medan Pidana penjara 4 tahun (dikurangi masa tahanan), denda Rp200 juta subsider 3 bulan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah pidana pokok (Pasal 12 huruf b UU Tipikor). Dieksekusi ke Rutan Kelas I Medan pada 21 Jun 2022. 4 tahun Denda Rp 200 juta Hak politik dicabut 2 tahun

Sumber

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

Kepala Daerah · 2 perkara

Ajay Muhammad Priatna

Suap/gratifikasi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi (OTT Nov 2020)

Vonis 6 tahun Nilai Rp 2,2 miliar Bebas bersyarat

Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

DPR

Azis Syamsuddin

Suap kepada penyidik KPK terkait penanganan perkara DAK Lampung Tengah

Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 3,1 miliar Bebas bersyarat

Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Liputan6.com

Kepala Daerah

Abdul Gani Kasuba

Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara

Vonis 8 tahun Meninggal dunia

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber