Muhammad Irwan Haqiqi Yulianto
Direktur Utama PT Pantheon Energie
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 49/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI (2023-11-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,2 miliar
5 tahun penjara (Banding 49/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 September 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 3,3 miliar |
| Banding22 November 2023 | PT JakartaNomor 49/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 20 September 2023 sepanjang mengenai tentang lamanya pidana yang dijatuhkan, besarnya uang pengganti kerugian negara dan lamanya pidana subsidair uang pengganti kerugian negara, serta tidak perlu mencantumkan agar Terdakwa tetap ditahan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 4,2 miliar |
| Kasasi MA29 April 2024 | Mahkamah AgungNomor 2567 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 20 Sep 2023
- Putusan Banding Nomor 49/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mahkamah Agung, 22 Nov 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2567 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 29 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara