Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta

Muhammad Irwan Haqiqi Yulianto

Direktur Utama PT Pantheon Energie

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 4,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 49/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI (2023-11-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4,2 miliar

5 tahun penjara (Banding 49/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 September 2023 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 3,3 miliar
Banding22 November 2023 PT JakartaNomor 49/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 20 September 2023 sepanjang mengenai tentang lamanya pidana yang dijatuhkan, besarnya uang pengganti kerugian negara dan lamanya pidana subsidair uang pengganti kerugian negara, serta tidak perlu mencantumkan agar Terdakwa tetap ditahan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 4,2 miliar
Kasasi MA29 April 2024 Mahkamah AgungNomor 2567 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru