Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kalimantan Selatan

Muhammad Irwan bin Abdul Sani

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Januari 2025, putusan terakhir Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM (2025-02-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Januari 2025 PN Tipikor BanjarmasinNomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm M E N GA D I L I 1 Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IRWAN Bin ABDUL SANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD IRWAN Bin ABDUL SANI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
Banding20 Februari 2025 PT BanjarmasinNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM MengubahPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm, tanggal 7 Januari 2025, yang dimintakan banding tersebut; yaitu sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dan penetapan status barang bukti berupa uang dalam perkara a quo sebesar Rp.488.369.280 (empat ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah), sehingga amarputusan selengkapnya sebagai berikut : 1.Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IRWAN Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru