Muhammad Irwandi Ramud bin H. Amanudin Ramud
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2021, putusan terakhir Agustus 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 15/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA (2021-08-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 15/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juni 2021 | PN Tipikor Banda AcehNomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Menyatakan Terdakwa I Muhammad Irwandi Ramud, S.Ag., MM., Bin H.Amanuddin Ramud dan Terdakwa II Dikki Suprapto, SE., Alias Diki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut ; Amanuddin Ramud dan Terdakwa II Dikki Suprapto, SE., Alias Diki, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT ?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta |
| Banding30 Agustus 2021 | PT Banda AcehNomor 15/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA Memperbaiki Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 17/Pid-Sus/Tipikor/2021/PN.Bna. tanggal 23 Juni 2021 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I. Dikki Suprapto., SE., Alias Diki. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Amanuddin Ramud dan Terdakwa II Dikki… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Mahkamah Agung, 23 Jun 2021
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA Mahkamah Agung, 30 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi