ASN/Pejabat · Sulawesi Tenggara
Moh. Fajar Sene
Pegawai Negeri Sipil (Kepala SMK 2 Kendari sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 7 September 2021)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi (2025-03-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,3 miliar
3 tahun penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Maret 2025 | PN Tipikor KendariNomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MOH. Pd selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.251.886.920,- (satu miliar dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar |
| Kasasi MA2 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 8707 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK, T=TOLAK, PERBAIKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI PASAL 3 DST Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Mahkamah Agung, 14 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8707 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 2 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara