Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Tenggara

Moh. Fajar Sene

Pegawai Negeri Sipil (Kepala SMK 2 Kendari sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 7 September 2021)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,3 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi (2025-03-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,3 miliar

3 tahun penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Maret 2025 PN Tipikor KendariNomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MOH. Pd selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.251.886.920,- (satu miliar dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar
Kasasi MA2 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 8707 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK, T=TOLAK, PERBAIKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI PASAL 3 DST Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru