Kepala Daerah · Sulawesi Tengah
Moh. Asrar Abd. Samad
Bupati (Bupati Morowali Utara Tahun 2020- 2021)
- Vonis akhir
- 2 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 450 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/PID.SUS/2026 (2026-01-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 450 juta
2 tahun 4 bulan penjara (Kasasi 964 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Agustus 2025 | PN Tipikor PaluNomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal Samad tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut Samad, S.E. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara bersama sama Menguntungkan diri sendiri dan orang lain Menyalahgunakan Kewengan dan jabatan/ kedudukan dalam tindak pidana Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Samad, S.E. dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dikurangi dengan masa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 4 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 450 juta |
| Kasasi MA28 Januari 2026 | Mahkamah AgungNomor 964 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Penuntut Umum.Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana yang selengkapnya menjadi:- Pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan kasasi, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terdakwa menjalani pidana penjara selama 3 (tiga)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 4 bulan Denda Rp 25 juta Uang pengganti Rp 450 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal Mahkamah Agung, 28 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 964 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 28 Jan 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum