Made Opi Antarini
- Buruh Harian Lepas (KTР)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 855 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 4/PID.TPK/2025/PT DPS (2025-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 855 juta
5 tahun penjara (Banding 4/PID.TPK/2025/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Juli 2025 | PN Tipikor DenpasarNomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps Menyatakan Terdakwa MADE OPI ANTARINI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MADE OPI ANTARINI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI YANG DILAKUKAN TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 855 juta |
| Banding27 Agustus 2025 | PT DenpasarNomor 4/PID.TPK/2025/PT DPS M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 15 Juli 2025 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Made Opi Antarini tersebut diatas , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI YANG DILAKUKAN TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 855 juta |
| Kasasi MA4 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 11433 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps Mahkamah Agung, 15 Jul 2025
- Putusan Banding Nomor 4/PID.TPK/2025/PT DPS Mahkamah Agung, 27 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11433 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 4 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara