Made Sudama Diana
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 8 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 8 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Oktober 2021, putusan terakhir Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps (2021-10-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 8 juta
2 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Oktober 2021 | PN Tipikor DenpasarNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps NI NYOMAN AYU WIRATINI, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaiman dalam dakwaan Pertama Primair tersebut Membebaskan para terdakwa oleh karenanya dari dakwaan kesatu primair Menyatakan terdakwa NI NYOMAN AYU WIRATINI, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada Dakwaan Pertama Subsidair Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa MADE SUDAMA DIANA, S.Sos, MM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan 8 (delapan)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 8 juta |
| Banding14 Desember 2021 | PT DenpasarNomor 7/PID.TPK/2021/PT DPS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 14/Pid.sus ?TPK/2021/PN Dps tanggal 5 Oktober 2021 yang dimintakan Banding tersebut Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Mahkamah Agung, 5 Okt 2021
- Putusan Banding Nomor 7/PID.TPK/2021/PT DPS Mahkamah Agung, 14 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Budi Patarai M. Si
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi