Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur

Made Markus Marion Dju

PNS (Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur Tahun 2019)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,4 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG (2022-04-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,4 miliar

4 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Februari 2022 PN Tipikor KupangNomor 62/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg M ENGADILI : Menyatakan Terdakwa MADE MARKUS MARION DJU alias MADEtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa MADE MARKUS MARION DJU alias MADEdari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MADE MARKUS MARION DJU alias MADEterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsiyang dilakukan secara bersama-samasebagaiman dalam dakwaan subsidair ; Menjatuhkan pidana penjara terhadapTerdakwa MADE MARKUS MARION DJU alias MADEselama 9… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar
Banding19 April 2022 PT KupangNomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 62/Pid Sus-TPK/2021/PNKpg tanggal 9 Pebruari 2022,sekedar mengenai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut: Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 2.400.000.000 ,- (dua miliyard empat ratus juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Uang pengganti Rp 2,4 miliar
Peninjauan Kembali MA16 Januari 2025 Mahkamah AgungNomor 11 PK/Pid.Sus/2025 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru