Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Bali

Made Ediana Gandhi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 255 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 2/PID.TPK/2024/PT DPS (2024-02-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 255 juta

3 tahun penjara (Banding 2/PID.TPK/2024/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Januari 2024 PN Tipikor DenpasarNomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Made Ediana Gandhi alias Gandhi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Made Ediana Gandhi alias Gandhi oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Made Ediana Gandhi alias Gandhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Made Ediana Gandhi alias… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 255 juta
Banding22 Februari 2024 PT DenpasarNomor 2/PID.TPK/2024/PT DPS M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 18 Januari 2024 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, besarnya denda dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda, serta pidana penjara sebagai pengganti dari uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa MADE EDIANA GANDHI alias GANDHI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 255 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru