M. Heri Purniawan
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 395 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6498 K/PID.SUS/2025 (2025-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 395 juta
4 tahun penjara (Kasasi 6498 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Desember 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Heri Purniawan dan Terdakwa II Irmawati Fauziah tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Heri Purniawan dan Terdakwa II Irmawati Fauziah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada: - Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 500 juta |
| Banding24 Januari 2025 | PT SurabayaNomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 18 Desember 2024, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara dan besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa II, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Heri Purniawan dan Terdakwa II: Irmawati Fauziah tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Heri Purniawan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 395 juta |
| Kasasi MA18 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 6498 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi terdakwa II;, Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi Terdakwa I pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp400.000.000 (empat) tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;2. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 400 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 18 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 24 Jan 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6498 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara