Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan

M. Hermawan Eriadi bin

Direktur Utama PT. Lampung Energi Berjaya

Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 3,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 34/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK (2026-07-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 3,8 miliar

10 tahun penjara (Banding 34/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding29 Juli 2026 PT Tanjung KarangNomor 34/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk tanggal 18 Juni 2026, yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pertimbangan hukum dan amar pemidanaan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa M. HERMAWAN ERIADI, S.Si, M.Si Bin NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 3,8 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abd. Rakhman

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber