M. Hadran Marzuki
Karyawan Swasta (Pensiunan Direktur Utama PD BPR Gemilang Tembilahan)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6323 K/PID.SUS/2025 (2025-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,2 miliar
2 tahun penjara (Kasasi 6323 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Januari 2025 | PN Tipikor PekanbaruNomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Melepaskan Terdakwa I Drs. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA15 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 6323 K/PID.SUS/2025 Kabul kasasi Penuntut Umum. Adili Sendiri:- Tidak terbukti dakwaan Primair;- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;- Terbukti dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP;- Pidana penjara:- Terdakwa I : penjara 2 (dua) tahun;- Terdakwa II : penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;- Terdakwa III: penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;- Pidana denda masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;- Pidana tambahan kepada Terdakwa I untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 2,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Mahkamah Agung, 13 Jan 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6323 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 15 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara