Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Riau

M. Hadran Marzuki

Karyawan Swasta (Pensiunan Direktur Utama PD BPR Gemilang Tembilahan)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6323 K/PID.SUS/2025 (2025-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,2 miliar

2 tahun penjara (Kasasi 6323 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Januari 2025 PN Tipikor PekanbaruNomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Melepaskan Terdakwa I Drs. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA15 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 6323 K/PID.SUS/2025 Kabul kasasi Penuntut Umum. Adili Sendiri:- Tidak terbukti dakwaan Primair;- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;- Terbukti dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP;- Pidana penjara:- Terdakwa I : penjara 2 (dua) tahun;- Terdakwa II : penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;- Terdakwa III: penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;- Pidana denda masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;- Pidana tambahan kepada Terdakwa I untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 2,2 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Okezone

    BUMN/BUMD · 4 perkara

    Emirsyah Satar

    Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara

    Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    BUMN/BUMD

    Hendrisman Rahim

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

    Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara

    Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    BUMN/BUMD

    Karen Agustiawan

    Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014

    Vonis 40 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru