Louis Yanes Mandagi
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 12 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2059 K/PID.SUS/2025 (2025-03-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 12 juta
4 tahun penjara (Kasasi 2059 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Agustus 2024 | PN Tipikor ManadoNomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI, S.ST, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), terhadap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 12 juta |
| Banding14 Oktober 2024 | PT ManadoNomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT MND M E N G A D I L I S E N D I R I Menyatakan Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI, S.ST., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa dari dakwaan kesatu Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI, S.ST., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 12 juta |
| Kasasi MA12 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 2059 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU dengan perbaikan pidana penjara menjadi 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 3 bulan, UP nihil. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd Mahkamah Agung, 16 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Mahkamah Agung, 14 Okt 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2059 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 12 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara