Loupoldo Pilas Siregar
ASN (Dinas Perkim Kab Batang Hari)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jambi (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb (2023-05-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Mei 2023 | PN Tipikor JambiNomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb MENGADILI: Menyatakan terdakwa LOUPOLDO PILAS SIREGAR, SE BIN SOPIAN SIREGAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasala 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding21 Juni 2023 | PT JambiNomor 7/PID.TPK/2023/PT JMB Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 8 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb Mahkamah Agung, 8 Mei 2023
- Putusan Banding Nomor 7/PID.TPK/2023/PT JMB Mahkamah Agung, 21 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi