ASN/Pejabat · Kalimantan Barat
Losianus Anak Dari Boyan
PNS (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau tahun 2018-2022)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk (2024-02-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Februari 2024 | PN Tipikor PontianakNomor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa LOSIANUS, S.Pd.,M.Si anak dari BOYAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa LOSIANUS, S.Pd.,M.Si anak dari BOYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LOSIANUS, S.Pd.,M.Si anak dari BOYAN oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk Mahkamah Agung, 5 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir