Kheng Bulain
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 870 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 730 K/PID.SUS/2026 (2026-01-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 870 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 730 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Agustus 2025 | PN Tipikor ManadoNomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa KHENG BULAIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa KHENG BULAIN oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa KHENG BULAIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KHENG BULAIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 870 juta |
| Banding23 September 2025 | PT ManadoNomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT MND MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Kheng Bulain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Kheng Bulain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Kheng Bulain untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp870.443.534,96 (delapan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 870 juta |
| Kasasi MA26 Januari 2026 | Mahkamah AgungNomor 730 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Penuntut Umum, Pasal 606pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulandenda 300 juta subsidair 100 (seratus) hari Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd Mahkamah Agung, 4 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT MND Mahkamah Agung, 23 Sep 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 730 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 26 Jan 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara