Khazali. Kh bin Khalidin Alm
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Februari 2023, putusan terakhir Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 15/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA (2023-03-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Februari 2023 | PN Tipikor Banda AcehNomor 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna KH Bin KHALIDIN (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa KHAZALI. KH Bin KHALIDIN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding29 Maret 2023 | PT Banda AcehNomor 15/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 1 Februari 2023, yang dimintakan banding tersebut hanya sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan dan menguatkan amar putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa KHAZALI. KH Bin KHALIDIN (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa KHAZALI. KH Bin KHALIDIN (Alm) tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Mahkamah Agung, 1 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA Mahkamah Agung, 29 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir