Kherdi Khan bin Rahmad Patriadi
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 10694 K/PID.SUS/2025 (2025-11-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,3 miliar
5 tahun penjara (Kasasi 10694 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Juli 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Menyatakan Terdakwa Kherdi Khan Bin Rahmad Patriadi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Kherdi Khan Bin Rahmad Patriadi dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Kherdi Khan Bin Rahmad Patriadi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Kherdi Khan Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar |
| Banding7 Agustus 2025 | PT PalembangNomor 23/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PalembangNomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plgtanggal 2Juli 2025yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA19 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 10694 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan;1. Pidana Penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) 3 (tiga) bulan kurungan;3. Uang Pengganti CF putusan Pengadilan Negeri; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Mahkamah Agung, 2 Jul 2025
- Putusan Banding Nomor 23/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Mahkamah Agung, 7 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10694 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara