Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sumatera Selatan

Kherdi Khan bin Rahmad Patriadi

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 10694 K/PID.SUS/2025 (2025-11-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,3 miliar

5 tahun penjara (Kasasi 10694 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Juli 2025 PN Tipikor PalembangNomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Menyatakan Terdakwa Kherdi Khan Bin Rahmad Patriadi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Kherdi Khan Bin Rahmad Patriadi dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Kherdi Khan Bin Rahmad Patriadi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Kherdi Khan Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar
Banding7 Agustus 2025 PT PalembangNomor 23/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PalembangNomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plgtanggal 2Juli 2025yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA19 November 2025 Mahkamah AgungNomor 10694 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan;1. Pidana Penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) 3 (tiga) bulan kurungan;3. Uang Pengganti CF putusan Pengadilan Negeri; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru