Ir. Anas Fahruddin
.Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6030 K/Pid.Sus/2023 (2023-11-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 6030 K/Pid.Sus/2023)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Juni 2023 | PN Tipikor Banda AcehNomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Anas Fahruddin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
| Kasasi MA30 November 2023 | Mahkamah AgungNomor 6030 K/Pid.Sus/2023 ANAS FAHRUDDIN tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan PrimairPenuntut Umum;3. ANAS FAHRUDDIN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secarabersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Mahkamah Agung, 15 Jun 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 6030 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 30 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara